ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7), Razman mengaku tak terima bahwa dirinya dianggap bersalah dalam kasus tersebut.
Ia juga menyebut, tuntutan itu tak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
"Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Razman.
Lalu, Razman pun membeberkan kelakuan Hotman Paris yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Ia menyebut, bahwa Hotman telah melakukan hubungan badan dengan Iqlima Kim, hubungan itu dikatakan Hotman dilakukan suka sama suka.
"Mengatakan suka sama suka, itu Hotman bilang suka sama suka," katanya.
Load more