Cak Imin dan Hanif Dhakiri Berpeluang Dipanggil KPK Buntut Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang panggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, serta Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri.
Kedua tokoh tersebut berpeluang dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
Diketahui, KPK telah memeriksa Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih melakukan penyidikan terkait kasus ini, sehingga pemanggilan lain sangat mungkin terjadi.
"Membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka," kata Budi, Rabu (16/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka kasus RPTKA ini pada 5 Juni 2025 lalu.
Para tersangka itu yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Berdasarkan keterangan dari KPK, para ASN tersebut telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dengan cara memerasan pengurusan RPTKA.
Dugaan pemerasan tersebut sudah dilakukan sejak 2019 sampai 2024.
Adapun RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing supaya bisa bekerja di Indonesia.
RPTKA akan sangat mempengaruhi penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing.
Tak cuma itu, kasus pemerasan ini diduga KPK telah terjadi sejak era Cak Imin menjabat sampai era Ida Fauziyah. (ant/iwh)
Load more