Jaksa Agung dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Wartawan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menandatangani Nota Kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.
Penandatanganan ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam perlindungan wartawan serta mendukung kegiatan di bidang kejaksaan dan pers.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa MoU ini berfokus pada kerja sama yang lebih efektif dan bersinergi, khususnya dalam perlindungan wartawan dan pelaksanaan tugas-tugas di kejaksaan.
“Kerja sama ini mencakup koordinasi untuk memastikan perlindungan wartawan dan kegiatan bersama di bidang kejaksaan dan pers,” ucap Burhanuddin, Selasa (15/7/2025).
Terkait implementasi MoU, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan wartawan, Jaksa Agung menyatakan bahwa langkah-langkah konkret akan dibahas lebih lanjut setelah penandatanganan.
"Kami baru saja menandatangani MoU ini, nanti dalam pelaksanaannya pasti akan ada tindak lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat menyoroti dua poin utama dari kerja sama ini. Pertama, peran media sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan.
“Media pers adalah mitra pemerintah untuk mengawasi, ini poin penting yang perlu digarisbawahi,” ucap Komarudin.
Kedua, ia menekankan bahwa jangkauan Kejaksaan Agung yang terbatas di daerah dapat dibantu oleh pers.
"Jika ada penyimpangan di daerah, pers bisa membantu pusat mengetahuinya secara cepat. Ini sangat simpatik dan bagus jika dihayati oleh wartawan,” ungkap Komarudin.
Namun, Komarudin juga menegaskan pentingnya profesionalisme, etika, dan independensi pers.
“Independensi harus disertai integritas dan profesionalisme agar pers mendapatkan kepercayaan masyarakat. Jika etika dan independensi tidak dijaga, kepercayaan publik terhadap pers bisa menurun,” tegasnya.
Mengenai penyalahgunaan profesi wartawan, seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan bahwa isu ini telah dibahas dengan pengurus Dewan Pers sebelumnya.
“Ke depannya, kami akan memastikan hal ini tidak terulang,” katanya.
Komarudin menambahkan, jika penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan produk pers, maka penyelesaiannya akan melalui Dewan Pers.
“Kami sudah sepakat, produk pers harus diselesaikan lewat Dewan Pers,” ujarnya.
Load more