Zulhas Beberkan Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih: Tak Ada Dana APBN, Pinjaman Himbara Menanti Koperasi Untung
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkap bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mendapat kucuran dana langsung dari APBN.
Skema pendanaan koperasi ini sepenuhnya mengandalkan performa usaha di lapangan. Jika terbukti menguntungkan, koperasi akan mendapat plafon pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” ujar Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Sebanyak 103 koperasi percontohan yang telah berjalan akan menjadi model dalam uji coba ini. Fokus utama adalah memastikan usaha seperti penjualan LPG, pupuk, dan sembako memberikan keuntungan sebelum pengajuan pembiayaan.
Zulhas menegaskan, pinjaman yang diberikan bank tidak bersifat hibah, dan besarannya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil koperasi.
“Kalau koperasi butuh beli pupuk senilai Rp60 juta, ya bank kasih pinjaman sebesar itu. Bukan dilebihkan tanpa dasar,” jelasnya.
Meski begitu, Zulhas belum merinci dari mana modal awal yang digunakan 103 koperasi percontohan untuk memulai usahanya. Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025, Dana Desa dapat digunakan sebagai penyertaan modal awal jika di desa tersebut tidak ada BUMDes.
Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan bahwa pendanaan percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber sah lainnya. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp400 triliun untuk program ini.
Pemerintah juga berencana memberikan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi melalui Himbara. Dana tersebut bukan dana hibah, tetapi pinjaman dengan skema cicilan dan tenor enam tahun. Skema pendanaan akan dilakukan melalui channelling untuk investasi, serta executing melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal kerja.
Kendati begitu, hingga menjelang peluncuran resminya pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah (mundur dari jadwal semula 19 Juli), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran pinjaman dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) masih belum diterbitkan. (agr/ree)
Load more