Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Beri Arahan Tunjuk Produsen dan Distributor Gula Tertentu
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Tom Lembong menyebutkan bahwa para saksi mengatakan bertindak atas arahan dirinya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Namun Tom menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk produsen maupun distributor gula tertentu.
Hal ini disampaikan dirinya saat membacakan draft duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).
“Penuntut dalam repliknya selalu menyorot keterangan berbagai saksi bahwa mereka bertindak atas “Arahan Pimpinan”, yang diartikan berbagai pihak adalah saya, sebagai Menteri Perdagangan RI yang menjabat saat itu,” kata Tom Lembong.
Kemudian Tom Lembong membenarkan bahwa memang sebagai pimpinan, dirinya memberikan arahan hingga persetujuan kepada bawahannya.
“Iya pasti benar bahwa saya memberikan arahan dan persetujuan kepada bawahan, sebagaimana lazimnya seorang pimpinan. Masa pimpinan tidak memberikan arahan atau persetujuan atas permohonan dan laporan bawahannya. Kecuali ada alasan kuat untuk menolak permohonan atau laporan bawahannya,” terang Tom Lembong.
Namun Tom Lembong menyampaikan bahwa arahan yang diberikan ini agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini untuk menyukseskan kebijakan pemerintah yaitu importasi, pengolahan dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita,” tegas Tom Lembong.
Sementara itu Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahannya untuk menunjuk produsen dan distributor gula.
“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” jelasnya.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (ars/muu)
Load more