Wamenaker Noel Turun Tangan Dampingi Eks Karyawan PT Duta Palma yang di-PHK dan Dilaporkan Balik usai Ungkap Penahanan Ijazah
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer turun tangan mendampingi Hebi Tarnando, mantan karyawan PT Duta Palma, yang dilaporkan balik ke polisi setelah melaporkan praktik penahanan ijazah di tempat kerjanya.
Pria yang akrab disapa Noel itu, menegaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang menghadapi kriminalisasi dari perusahaan.
Noel menjelaskan bahwa Hebi melaporkan praktik penahanan ijazah melalui aplikasi “Buruh Tanya Wamen” yang dikelola Kemenaker.
Setelah laporan tersebut, Kemenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Duta Palma.
Noel menyebut, saat sidak, manajemen perusahaan awalnya dinilai kooperatif. Namun ternyata, setelah itu Hebi dilaporkan balik ke polisi oleh perusahaan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
'Ini preseden buruk. Pekerja yang melaporkan praktik penahanan ijazah justru dikriminalisasi. Kami ingin menyampaikan ke PT Duta Palma dan pelaku usaha lainnya, jangan main-main dengan rakyat kecil. Negara akan hadir mendampingi pekerja,” tegas Noel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Noel menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan pengenaan penalti merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Saat ini, Hebi menjadi satu-satunya eks karyawan yang dilaporkan terkait kasus ini.
“Jangan sampai ada hebi hebi lainnya nanti. Kami akan mendampingi Hebi hingga kasus ini selesai. PT Duta Palma akan berhadapan dengan Kemenaker karena laporan ini masuk ke kami. Negara bertanggung jawab atas laporan pekerja,” ujar Noel.
Ia juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, melalui desk tenaga kerja, untuk membedah kasus ini dan mencegah praktik serupa di perusahaan lain.
Noel mengingatkan bahwa kriminalisasi pekerja yang melaporkan pelanggaran dapat menjadi preseden buruk, termasuk di industri lain seperti media.
"Jangan sampai pekerja yang memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi. Ini bahaya untuk kita semua,” tandasnya.
Noel juga memastikan Kemenaker akan memeriksa prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) Hebi, yang dilakukan per 30 Mei 2025, dengan surat PHK diterima pada 16 Mei 2025.
Bahkan, Hebi menyatakan bahwa hak-haknya, termasuk gaji bulan Mei belum dipenuhi hingga sekarang. Selain itu, ia juga dilarang masuk gedung perusahaan sejak 22 Mei 2025.
Hebi menyebut laporan balik dari PT Duta Palma diajukan ke polisi sejak 26 Mei 2025, namun surat panggilan baru diterimanya pada pekan lalu. (rpi/nsp)
Load more