KPU: Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun Ini Punya 5 Paslon, Dulu Lawan Kotak Kosong
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan kondisi Kabupaten Bangka yang akan menggelar pilkada ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, dia mengatakan tahapan pencalonan Pilkada ulang Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang berlangsung pada 23-25 Juni 2025, dan penetapannya pada 22 Juli 2025.
Afif menyebut jumlah pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bangka yang mendaftar untuk Pilkada ulang bertambah menjadi 5 paslon.
“Jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar pada bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bangka ada sebanyak 5 pasangan calon, dulunya tidak ada, cuma calon tunggal, sekarang malah 5,” ujar Afif di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Paslon yang mendaftar harus memenuhi syarat minimal dukungan paslon. Pertama, 10 persen dari DPT Pilkada sebanyak 23.793 dukungan dengan sebaran 5 kecamatan.
Kedua, dukungan minimal partai politik adalah 10 persen dari suara sah Pemilu 2024 sebanyak 18.635 suara.
Afif lalu mengungkapkan daftar paslon bupati-wakil bupati yang mendaftar di Pilkada ulang Kabupaten Bangka, di antaranya:
Pertama, Andi Kusuma dan Budiyono dengan dukungan 21.813 suara dan diusung oleh Partai Hanura, PKB, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat
Kedua, Ferry Insani dan Syahbudin mendapat dukungan 70.835 suara dengan partai pengusul Partai Gerindra dan PDIP.
Ketiga, Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendapat dukungan 42.660 suara dan diusung Partai NasDem dan Partai Golkar.
Keempat, Aksan Visyawan dan Rustam Jasli, mendapat dukungam suara 24.536 suara, diusung oleh PKS dan PPP.
Kelima, Naziarti dan Usnen mendaat dukungan 20.135 suara dari partai pengusung PAN dan Partai Demokrat. (saa/iwh)
Load more