Komisi II DPR Ungkap 2 Daerah Gelar Pilkada Ulang Agustus Nanti
- YouTube TV Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut ada dua daerah yang diharuskan menggelar Pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Hal itu diungkapkan saat rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Bahtra mengatakan pelaksanaan Pilkada ulang dua daerah tersebut dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
“Sehingga akan digelar Pilkada ulang yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” ungkap Bahtra.
Selain itu, dia memaparkan KPU RI juga telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahap keempat di Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Kabupaten Pasawaran.
Ketiga daerah tersebut mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Namun, kedua daerah yang lanjut di pembuktian hanya Kota Palopo dan Mahakam Hulu. Sementara, MK tidak menerima dismissal seluruh permohonan Kabupaten Pasawaran.
“Hasil MK terhadap Kota Palopo, MK memutuskan tidak menerima dengan dalil tidak terbukti, permohonan tidak punya kedudukan hukum yang sebagaimana kita tahu bahwa selisih suaranya itu kurang lebih 2 persen,” ujar Bahtra.
Sementara, hasil putusan MK terhadap Kabupaten Mahakam Hulu, MK memutuskan permohonan tidak diterima karena bukti tidak memadai.
“Dengan demikian, total daerah yang telah selesai menyelenggarakan PSU adalah Kabupaten Barito Utara yang direkomendasikan MK untuk melaksanakan PSU kedua tanggal 6 Agustus 2025,” tandas Bahtra. (saa/iwh)
Load more