News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Sebut Pleidoi Hasto Tak Kuat: Hanya Andalkan Kesaksian Orang Dekat dan Putusan Lama

Hal itu disampaikan Jaksa Wawan saat membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Senin, 14 Juli 2025 - 11:57 WIB
Terdakwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut nota pembelaan atau pleidoi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, lemah karena hanya bersandar pada kesaksian orang-orang terdekatnya. 

Hal itu disampaikan Jaksa Wawan saat membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena saksi Nurhasan, saksi Kusnadi, saksi Saiful Bahri, dan saksi Donny Tri Istiqomah telah terungkap di persidangan memiliki kedekatan dan sebagai orang kepercayaan terdakwa,” ujar Jaksa Wawan.

Selain mengandalkan keterangan dari para staf, pengacara, dan sekuriti yang disebut dekat dengan dirinya, Hasto juga dinilai hanya mengutip fakta hukum dari putusan perkara terdahulu tahun 2020 yang menguntungkan posisinya. 

Menurut jaksa, Hasto justru mengabaikan bukti-bukti baru yang muncul dalam sidang perkaranya sendiri.

“Pleidoi terdakwa mengabaikan fakta hukum dan bukti baru yang terungkap di persidangan,” tegas Jaksa Wawan.

Jaksa juga menegaskan bahwa bukti-bukti baru yang dihadirkan selama proses persidangan memperkuat dakwaan bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

“Sebagaimana dakwaan penuntut umum,” sambungnya.

Jaksa Wawan menambahkan, pengakuan Hasto dan tim hukumnya yang menyebut Hasto pernah mengupayakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia turut memperkuat keyakinan penuntut umum. Padahal, kata jaksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu telah menyatakan secara tegas bahwa surat dari DPP PDI Perjuangan tidak memiliki dasar hukum.

“Walaupun KPU telah menyatakan secara tegas surat yang diajukan DPP PDI-P kepada KPU tidak memiliki landasan hukum untuk dilaksanakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Melakukan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan dan suap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Wawan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral