Bareskrim Turun Tangan Usut Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Atasannya, Sebut Ada Pasal yang Kurang Tepat
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri memberikan asistensi terhadap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di vila yang terletak di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025).
“(Bareskrim Polri) hanya asistensi, di mana kami beri petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian dan penerapan pasal,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Sementara itu Djuhandani menyebutkan pemberian asistensi ini dilakukan lantaran hasil pembuktian masih ada penerapan pasal yang kurang.
“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kita sarankan,” jelas Djuhandani.
Untuk diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu, 16 April 2025.
Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir Nurhadi, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.
Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu. (ars/iwh)
Load more