Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Empat Saksi Ahli Ungkap Temuan....
- Istimewa
Saksi ahli DNA dari Mabes Polri, Irfan Rofik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima barang bukti dalam kondisi tersegel dari Polda Sumbar. Barang bukti itu mencakup 16 peluru, satu selongsong, satu proyektil, jam tangan, jaket, serta sampel darah korban dan terdakwa.
“Hasil uji menunjukkan kecocokan DNA darah korban pada sejumlah barang bukti, yang memperkuat keterkaitan dengan lokasi kejadian,” ungkap Irfan.
Keberatan dari Pihak Terdakwa
Kubu terdakwa hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Sutan Mahmud dan tim pembela.
Kubu terdakwa menyatakan keberatan atas beberapa keterangan ahli, terutama terkait metode pengambilan dan analisa barang bukti.
Meski demikian, sidang tetap berlangsung lancar di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
Majelis hakim yang dipimpin Adityo Danur Utomo, bersama Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Terdapat tiga saksi ahli yang akan dipanggil ulang pada sidang Rabu (16/7/2025) dan Kamis (17/7/2025). (raa)
Load more