News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Tapi Kabur ke Luar Negeri, Dimanakah Riza Chalid?

Kejagung buru Riza Chalid, tersangka korupsi Rp285 T kasus Pertamina. Diduga di Singapura, upaya ekstradisi dan kerja sama hukum lintas negara digencarkan.
Jumat, 11 Juli 2025 - 16:44 WIB
Tersangka Tapi Bebas ke Luar Negeri? Kejagung Ungkap Jejak Riza Chalid Sekarang di…
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid (MRC) kini menjadi buronan internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah memulai langkah-langkah konkret untuk melacak dan membawa pulang Riza yang diketahui berada di Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penyidik telah tiga kali memanggil Riza Chalid secara resmi, namun yang bersangkutan selalu mangkir tanpa alasan yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).

Kerja Sama dengan Otoritas Singapura, Langkah Ekstradisi Ditempuh

Menanggapi pelarian tersebut, Kejagung telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri, khususnya dengan otoritas hukum di Singapura, untuk menelusuri keberadaan dan keberangkatan Riza Chalid.

“Kami sudah ambil langkah-langkah dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Karena infonya beliau ada di sana, kami sedang cari cara untuk bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ujar Qohar.

Langkah yang dimaksud mencakup:

  • Permintaan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA)

  • Koordinasi dengan otoritas imigrasi dan interpol Singapura

  • Proses inisiasi ekstradisi, mengingat Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian kerja sama dalam bidang hukum dan pengembalian buronan

Riza Chalid, Tokoh Kunci di Balik Skema Korupsi Migas

Sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak, Riza diduga menjadi dalang utama dalam skema manipulasi penyewaan terminal BBM yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam perkara ini, Riza bersama sejumlah pejabat Pertamina dan rekanan bisnisnya:

  • Menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM fiktif

  • Mengintervensi rencana kerja perusahaan minyak negara

  • Menghapus skema kepemilikan aset negara dari kontrak

  • Menetapkan harga sewa yang jauh di atas nilai pasar

Padahal, saat itu, Pertamina tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan. Keputusan untuk tetap menyewa diduga dimanipulasi demi kepentingan bisnis kelompok Riza.

Menghindari Hukum, Tapi Jejaknya Dipersempit

Meskipun kini berada di luar negeri, Kejagung menegaskan tidak akan tinggal diam. Tim khusus telah disiapkan untuk mengawasi pergerakan internasional Riza Chalid, termasuk kemungkinan pemindahan aset dan aktivitas keuangan yang mencurigakan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Sekalipun berada di luar negeri, negara akan hadir untuk menegakkan hukum. Kami serius dalam kasus ini,” tegas seorang sumber internal penyidikan.

Apa Langkah Selanjutnya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan Agung kini menunggu respons resmi dari Singapura terkait permintaan kerja sama tersebut. Bila berhasil, Riza Chalid dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia, bersama delapan tersangka lainnya yang sudah dijebloskan ke tahanan.

Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 285 triliun, dan menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar dalam sejarah Indonesia. Publik kini menanti, apakah pemerintah mampu menyeret pulang Riza Chalid, simbol lama dari kekuatan rente bisnis migas yang kerap kebal hukum. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT