Hadapi Tarif Impor AS, Legislator Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan hingga E-Commarce di Kawasan Berikat
- Istimewa
Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat (AS) memastikan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dan diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam surat tertanggal 7 Juli dan berkop Gedung Putih itu, yang juga diunggah langsung oleh Trump di akun media sosialnya, ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari tarif resiprokal yang telah diumumkan sebelumnya pada April. Meski proses negosiasi perdagangan antara kedua negara masih berlangsung secara intensif, Trump menegaskan bahwa angka tarif sebesar 32 persen akan tetap diberlakukan.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat, di luar tarif sektoral lainnya,” tulis Trump dalam surat tersebut, Senin (7/7/2025). (raa)
Load more