Bantah Kriminalisasi Warga, PTPN IV Regional V: Langkah Hukum Demi Jaga Aset Negara
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - PT Perkebunan Nusantara IV Regional V senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif atas konflik lahan dengan sekelompok masyarakat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun saat terjadi perbuatan melawan hukum, sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola perkebunan negara tersebut, maka langkah hukum yang diambil bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan guna menjaga aset negara serta menegakkan aturan itu sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V Anwar Anshari untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/07) ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu atau menduduki lahan tanpa izin, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam langkah yang kami tempuh. Semua tindakan kami adalah bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PTPN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Anshari.
Ia menambahkan, lahan yang menjadi objek konflik merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabara. Saat ini, HGU tersebut tengah berada dalam proses perpanjangan yang telah dimulai jauh sebelum adanya dinamika di lapangan.
“Proses perpanjangan HGU sudah berjalan dan telah melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh BPN Kalimantan Timur. Bahkan permohonan penghentian proses yang diajukan oleh warga telah ditolak secara resmi oleh BPN karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Anshari juga menyoroti salah satu pemberitaan dari media NGO, yang menurutnya memuat kutipan fiktif atas namanya. Dalam artikel disebutkan pernyataan Anshari yang menyinggung soal aksi warga. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada permintaan konfirmasi maupun wawancara dari media tersebut kepada pihak perusahaan.
“Kutipan yang dicantumkan dalam artikel itu tidak pernah saya ucapkan. Tidak ada satu pun pernyataan yang kami berikan, karena memang tidak pernah ada permintaan klarifikasi. Ini sangat kami sayangkan karena berpotensi menyesatkan publik,” ungkapnya.
Load more