News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PMII Apresiasi UU Kesehatan Langkah Progresif Negara Lawan Monopoli Organisasi Profesi

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai bentuk koreksi terhadap dominasi organisasi profesi dalam sistem kesehatan nasional. 
Rabu, 9 Juli 2025 - 18:05 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Kaderisasi Nasional, Muhammad Anwarul ’Izzat
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai bentuk koreksi terhadap dominasi organisasi profesi dalam sistem kesehatan nasional. 

Regulasi baru ini diharapkan memperkuat kedaulatan negara dalam menjamin layanan kesehatan yang adil dan merata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Kaderisasi Nasional, Muhammad Anwarul ’Izzat menilai kehadiran undang-undang tersebut merupakan langkah berani yang patut diapresiasi. Dia menegaskan bahwa sistem kesehatan nasional terlalu lama dikuasai oleh oligarki profesi yang sulit disentuh.

“Sudah terlalu lama sistem kesehatan Indonesia terjebak dalam dominasi organisasi profesi yang seolah tak tersentuh. Dalam praktiknya, kewajiban akan rekomendasi dari organisasi seperti IDI, IBI, PPNI, maupun IAI kerap menjadi tembok birokrasi yang justru menghambat tenaga kesehatan untuk mengabdi, terutama di daerah terpencil,” ujar Anwarul.

Dia menyebut UU Kesehatan menjadi momentum penting untuk mengembalikan peran negara sebagai pengatur utama sistem kesehatan. Kebijakan ini disebutnya mampu menghapus praktik-praktik eksklusif yang selama ini menciptakan ketimpangan dalam pelayanan.

“Hadirnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menjadi titik balik: negara mengambil kembali tanggung jawab penuh dalam mengatur sistem kesehatan nasional. Ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi dan didukung,” tambahnya.

Menurut dia, organisasi profesi yang semestinya menjadi mitra pembangunan, justru sering menjelma sebagai kekuatan tertutup yang memonopoli sertifikasi dan izin praktik. Bahkan, kontrol mereka terhadap anggotanya kerap mengarah pada pembungkaman suara kritis.

“Iuran anggota yang tinggi, penggunaan dana yang tak selalu transparan, serta kontrol berlebihan terhadap tenaga kesehatan—terutama yang berani bersikap kritis—telah menjauhkan organisasi profesi dari ruh pengabdiannya,” ucapnya.

Anwarul menyoroti sikap sebagian organisasi profesi yang menolak reformasi dengan membawa UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan apakah penolakan tersebut benar-benar untuk menjaga kualitas, atau hanya mempertahankan kekuasaan internal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertanyaannya: apakah perlawanan ini murni demi menjaga mutu profesi, atau justru demi mempertahankan kuasa?” katanya.

Sebab dia menilai UU Kesehatan mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai masalah krusial dalam sistem. Mulai dari penyederhanaan perizinan, distribusi tenaga medis, hingga penguatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT