Biadab! Anak Berusia 13 Tahun Dilecehkan Ayah Tirinya 3-4 Kali Sebulan dalam Dua Tahun di Bekasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi kasus ayah berinisial RS (41) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah diungkap polisi.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar bulan Februari 2025. Pelapor selaku kakak kandung korban berinisial CBS menyebut kasus ini berawal pada 23 Juni 2025.
Kala itu korban diantar oleh temannya pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena alasan takut.
Dari situlah akhirnya diketahui bahwa korban sudah beberapa kali dilecehkan oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa dengan cara diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025.
Fakta terbarunya, ternyata pelecehan seksual ini telah dilakukan sebanyak 3-4 kali sebulan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali dalam satu bulan selama kurun waktu dua tahun terakhir," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa, Rabu (9/7/2025).
Pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil visum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more