Pembunuhan Berencana Notaris Sidah Alatas, Mobil Honda Civic Korban Digadai Rp40 Juta
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Pada 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, ketiganya membuang jenazah Sidah Alatas ke Kali Citarum di Kedungwaringin, Bekasi, setelah mengikatnya dengan tali dan batu.
Mobil Korban Digadai dan Dijual
Setelah pembunuhan, tersangka H mencari pembeli untuk mobil korban. Pada 2 Juli 2025 sore, mobil Honda Civic digadai kepada tersangka HS (28) seharga Rp40 juta, dengan uang ditransfer ke rekening AWK.
HS kemudian bekerja sama dengan tersangka WS alias I (49) untuk menjual mobil tersebut kepada tersangka TA alias KA (46 tahun) seharga Rp80 juta.
Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan polisi, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Pada 4 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, tiga tersangka utama—A, AWK, dan H—ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dua jam kemudian, HS dan WS ditangkap di Karawang. Pada 5 Juli 2025, TA menyerahkan diri bersama mobil Honda Civic.
Barang Bukti dan Pasal
Polisi menyita mobil Honda Civic, empat ponsel, tali tambang, pakaian korban, batu pemberat, dan uang tunai Rp400 ribu.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 480 KUHP (penadahan).
“Kasus ini menunjukkan betapa kejinya tindakan para pelaku yang merencanakan pembunuhan untuk keuntungan materi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” tegas Wira.
Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (rpi/raa)
Load more