Berkas Lengkap, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Kasus CPO ke Kejari Jakpus
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penanganan crude palm oil (CPO) telah lengkap.
Kini para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (7/7/2025).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno membenarkan adanya pelimpahan terhadap kelima tersangka kasus CPO. Lima tersangka dilimpahkan beserta barang bukti dan berkas perkaranya.
“Iya benar, dilimpahkan,” kata Sutikno, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Sementara itu Sutikno mengungkapkan bahwa kelima tersangka diantaranya yakni advokat Marcella Susanto hingga Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
“Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto,” jelas Sutikno.
Untuk diketahui, Marcella Santoso dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13, Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kemudian tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2023, Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu tersangka Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella yakni Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Ariyanto dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang suap terhadap penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, Pasal 55 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ars/raa)
Load more