Peran Empat Pelaku Penipuan Modus Love Scamming, Menyiapkan Tempat Kerja-Buat Akun Palsu
Polisi mengungkap empat peran pelaku berinisial ORM (36), R (29), APD (24), dan A (DPO) dalam kasus penipuan bermodus love scamming yang merugikan 21 korban.
Jumat, 4 Juli 2025 - 20:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian, dilapis dengan tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 5 tahun penjara. (ars/dpi)
Load more