Polisi Datangi Salah Satu Apartemen di Jakbar, Tangkap Dua Bandar Narkoba
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus dua orang bandar narkoba berinisial TFA dan THD di salah satu apartemen wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap TFA di lobi apartemen itu pada Sabtu (28/6) pukul 19.00 WIB.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita mendapati rekannya yang satunya lagi, sama-sama yang bersangkutan sebagai bandar, berada di unit atau kamar dari apartemen tersebut," kata Aprino dalam keterangannya, Jumat (4/7).
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu.
"Ada ekstasi sejumlah 37 butir dan juga sabu dengan berat sekitar 5 gram diamankan," ujarnya.
Setelah pendalaman lebih jauh, THD ternyata mendapatkan narkoba dari rekannya yang kini mendekam di lapas wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian untuk tersangka TFA ini, dari hasil keterangan dari THD dan yang bersangkutan (TFA), bahwa baru ikut join atau bergabung dalam usaha jual-beli narkoba ini dalam beberapa waktu yang ke belakangan," ujar Aprino.
"Tersangka THD sendiri, dia mengakui sudah sekitar hampir dua tahun menjajakan atau menjual narkoba ini," tambahnya.
Para bandar pun tidak bertransaksi lewat media sosial (medsos) untuk menyamarkan bisnis gelap tersebut.
"Bukan di media sosial, tapi melalui teman-teman, mulut ke mulut berkomunikasi. Jadi komunikasi lewat WA ataupun media sosial lainnya kemudian bertemu atau nanti ditempel di jalan," kata Aprino.
Aprino menambahkan, jika pembeli sudah akrab atau sering bertransaksi, maka akan dijual secara langsung. "Kalau memang belum kenal ataupun yang lainnya, biasanya tidak bertemu mereka," ujar Aprino.
Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami keberadaan bandar yang lebih besar dari kedua tersangka. (ant/dpi)
Load more