Polda Metro Ungkap Kasus Love Scamming Telan Puluhan Korban, Salah Satunya Rugi hingga Rp400 Juta Lebih
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang pertama adalah perempuan inisial ORM (36), kemudian tersangka kedua adalah laki-laki umur R (29), yang ketiga adalah tersangka perempuan inisial APD (24),” sebut Herman.
Kemudian dalam kasus ini terdapat satu tersangka lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni laki-laki berinisial A yang berperan membuat website Banggood.
“Untuk identitas masih kami dalami, tersangka yang lain menjelaskan keberadaan DPO ada di Sumatera Utara,” tegas Herman.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Dilapis lagi dengan tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Reonald. (ars/muu)
Load more