Putusan MK Pemilu Tak Serentak, Anggota DPR PKB Usul Lakukan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar dilakukan amandemen terbatas terkait undang-undang kepemiluan.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu periode berikutnya harus digelar tidak serentak antara pemilu nasional dan daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara diskusi yang digelar Fraksi PKB bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
“Dari diskusi kami kemarin di Komisi II, saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan, ya sudah kita lakukan amandemen terbatas saja terkait dengan undang-undang (UU) kepemiluan,” kata Khozin dalam diskusi.
Dia mengatakan putusan MK itu tidak hanya berpengaruh terhadap revisi UU Pemilu, tetapi bisa berdampak kepada UU Pilkada, hingga UU Pemerintahan Daerah.
“Karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi Undang-Undang Pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan modifikasi atau omnibus law,” jelas Khozin.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid Jazilul menuturkan partainya menghormati kewenangan MK dalam memutuskan gugatan terhadap undang-undang.
Di sisi lain, dia menyoroti klaim MK yang mengaku sebagai penjaga konstitusi.
Dia menyebut jika MK bertugas sebagai penjaga konstitusi, seharusnya tidak perlu ikut mengatur undang-undang dan membuat norma-norma baru.
Menurutnya, langkah MK itu justru menimbulkan kontroversi baru.
“Kalau dia penjaga ya dia engfak usah ngatur. Jaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi, MK,” tuturnya.
“Loh kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga, ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi,” tandas Jazilul. (saa/muu)
Load more