Prostitusi Di Balik Tembok Bolong Jatinegara, Satpol PP Temukan Dua Wanita Malam Sedang..
- IST
Jakarta, tvOnenews.com – Petugas Satpol PP di Jakarta terus melakukan patroli dan pemeriksaan di sekitar tembok pembatas rel kereta api yang berlubang di wilayah Jatinegara dan Cipinang, Jakarta Timur. Patroli ini, yang berlangsung dari Senin, 30 Juni, hingga dini hari Selasa, 1 Juli, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas terlarang, khususnya prostitusi, yang terjadi di lokasi tersebut.
Dalam salah satu patroli terbaru, dua terduga "wanita malam" ditemukan sedang mangkal di area tembok milik PT KAI. "Kami kembali menemukan dua orang terduga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau wanita malam yang sedang mangkal," ujar Satriadi Gunawan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Selain menangani masalah prostitusi, petugas Satpol PP juga memberikan edukasi dan mendata dua pedagang yang ditemukan di lokasi. "Kami juga lakukan pendataan dan peringatan dengan kartu kuning kepada dua orang pedagang," tambah Satriadi.
Beberapa hari sebelumnya, Satpol PP juga mengamankan tiga "wanita malam" lainnya beserta enam botol minuman beralkohol (jenis OA dan anggur merah) dari area yang sama. Wanita-wanita tersebut dilaporkan sudah berusia lanjut dan terpaksa menjalani profesi tersebut demi menyambung hidup.
Warga setempat, seperti Ahmad (26), telah menyuarakan kekhawatiran tentang lubang-lubang kecil di tembok pembatas rel yang sering dijadikan lokasi praktik prostitusi. Ahmad menyebut bahwa meskipun tembok sudah ditutup, orang-orang yang diduga pelaku prostitusi seringkali melubanginya kembali atau memanjatnya. Namun, ia mengakui bahwa aktivitas prostitusi mulai berkurang sejak tembok diperbaiki dan patroli semakin sering dilakukan.
Sebelumnya, PT KAI mengungkapkan bahwa ada sekitar 25 lubang ilegal lainnya di tembok pembatas rel kereta antara Jatinegara dan Cipinang. PT KAI Daop 1 Jakarta sendiri sudah menutup dua lubang tembok pembatas rel kereta yang dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab di lintas Jatinegara hingga Klender.
PT KAI juga telah mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas di jalur rel kereta api tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sesuai Pasal 199 Undang-Undang yang sama. (ant/ebs)
Load more