ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi ke polisi, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan sudah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP 2922/V/2025. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (3/7/2025).
"Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," ucap Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi sekitar bulan Juni 2023.
Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial.
KOI lalu meminta Oegroseno agar melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.
Namun, pada Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani oleh Wijaya.
Load more