Kubu Jokowi Pastikan akan Hadiri Gelar Perkara soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada 9 Juli 2025.
Permintaan gelar perkara ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang juga meminta kehadiran Jokowi dalam proses tersebut.
“Kami selaku penasihat hukum telah dikuasakan untuk mendampingi pemeriksaan dan menghadiri rapat atau gelar perkara yang diadakan Bareskrim,” ucap Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kehadiran Jokowi dalam gelar perkara khusus ini akan diwakili oleh tim kuasa hukum, bukan Jokowi secara langsung.
“Kalau pemeriksaan, tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Tapi, kalau sekadar gelar perkara (rapat besar), cukup kami saja,” tambahnya.
Rivai menilai gelar perkara khusus ini berlebihan, karena penyelidikan Bareskrim sebelumnya telah selesai dengan hasil yang tidak membuktikan adanya pidana yang diajukan TPUA.
“Kesimpulan tersebut didasari sejumlah alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, termasuk pernyataan dari otoritas UGM, sejumlah bukti surat termasuk administrasi perkuliahan Pak Jokowi, serta hasil Puslabfor Polri yang menyatakan ijazah identik,” jelas Rivai.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pihak yang berwenang menyatakan keabsahan ijazah adalah Kepala Satuan Pendidikan, dalam hal ini otoritas Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Sebenarnya, dengan pernyataan UGM, perkara ini telah selesai. Namun, Bareskrim membuat upaya ekstra dengan melibatkan Puslabfor, dan hasilnya semakin menguatkan keabsahan ijazah Pak Jokowi,” tegas Rivai.
Meski demikian, Rivai memastikan pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut dan akan memberikan tanggapan serta pendapat hukum terkait perkara ini.
“Pada intinya, kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Adapun, penyelidikan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, tim kepolisian menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada asli.
Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Karenanya, penyelidikan pun dihentikan.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana. Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," ucap Djuhandhani di Mabes Polri pada Kamis (22/5/2025).
Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang," jelasnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025. (rpi/muu)
Load more