Jaksa Minta Kesaksian Kusnadi dan Satpam Dikesampingkan: Mereka di Bawah Kendali Hasto
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengesampingkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jaksa menilai keduanya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya karena berada di bawah struktur komando Hasto.
Permintaan itu disampaikan Jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan analisis yuridis surat tuntutan terhadap Hasto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
- Julio Trisaputra-tvOne
“Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti-bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seseorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu,” ujar Takdir.
Ia menilai kesaksian Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, dan Nurhasan, satpam kantor DPP PDIP, patut diragukan karena keduanya adalah bawahan langsung dari terdakwa.
“Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan Saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di Rumah Aspirasi di mana Terdakwa sebagai atasannya,” tegas Takdir.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa sosok ‘Bapak’ yang memberikan perintah untuk merendam ponsel Harun Masiku dan menenggelamkan ponsel Kusnadi adalah Hasto Kristiyanto sendiri.
“Dengan demikian, keterangan Saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain, fakta yang sebenarnya adalah ‘Bapak’ yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah Terdakwa,” tegasnya.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap oleh Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Ia juga disebut memerintahkan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan jejak Harun dari upaya penangkapan.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Load more