Usai Geledah Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera, KPK Bawa 3 Koper
- tvOnenews - Chairil
Medan, tvOnenews.com - Usai geledah rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP) di Royal Sumatera, Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa tiga koper.
Diduga tiga koper itu berisi uang. Bahkan tidak hanya itu saja, KPK juga bawa dua kardus dan satu tas dari penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadis PURP Sumut, Topan Ginting.
Dari pantauan tvOnenews.com, proses pemboyongan barang dari dalam rumah Topan Ginting yang berlokasi di Kompleks Royal Sumatera dikawal ketat oleh pihak pengamanan. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.
Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu.
Di mana petugas sudah mulai mendatangi rumah tersebut sejak pukul 09.30 WIB. Kemudian KPK masuk ke dalam rumah sekira 12.00 WIB.
KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Edward Tarigan membenarkan rumah mewah yang digeledah pihak KPK merupakan milik Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi tersangka oleh KPK. (aag)
Load more