GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • ANTARA

PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dengan total aset senilai Rp38 miliar.
Selasa, 5 April 2022 - 14:58 WIB

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dengan total aset senilai Rp38 miliar.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022)

Dia menjelaskan total aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar tersebut menggunakan nama orang lain. Menurut dia, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena tim PPATK masih terus mendalami hingga saat ini.

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.

Ivan juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya. Menurut dia, aset kripto dan rekening-rekening Indra Kenz sudah dibekukan PPATK.

Dia mengatakan, PPATK tidak hanya menelusuri terkait kasus Binomo, namun juga afiliator trading lainnya karena beberapa modusnya melarikan asetnya ke luar negeri.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading, namun faktanya adalah judi daring.

Indra dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. Ant/Ner

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Mei 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/5/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Junat 9 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Junat 9 Mei 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/5/2025).
Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara milik PT PLN Indonesia Power meledak dan terbakar hebat pada Kamis (8/5/2025).
Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique kembali membangkitkan mimpi PSG meraih gelar Liga Champions, setelah sebelumnya sempat terkubur karena kalah dari Bayern Muenchen pada final Liga Champions musim 2020.
Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Para Bobotoh dilarang datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib Bandung kontra Barito Putera, Jumat (9/5/2025) malam.
Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Nabi Zakaria AS adalah salah satu nabi yang dikenal karena kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT. Berikut doa Nabi Zakaria ketika memohon keturunan.

Trending

Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara milik PT PLN Indonesia Power meledak dan terbakar hebat pada Kamis (8/5/2025).
Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique kembali membangkitkan mimpi PSG meraih gelar Liga Champions, setelah sebelumnya sempat terkubur karena kalah dari Bayern Muenchen pada final Liga Champions musim 2020.
Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Para Bobotoh dilarang datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib Bandung kontra Barito Putera, Jumat (9/5/2025) malam.
Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Nabi Zakaria AS adalah salah satu nabi yang dikenal karena kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT. Berikut doa Nabi Zakaria ketika memohon keturunan.
Polda Metro Jaya Ringkus 2 Pemilik dan Pengelola Situs Judi Online Tahu69

Polda Metro Jaya Ringkus 2 Pemilik dan Pengelola Situs Judi Online Tahu69

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pria bernama Obed (29) dan Alfredo (28).
Hadapi Konflik dengan Doa Nabi Muhammad SAW dari Surat Az Zumar

Hadapi Konflik dengan Doa Nabi Muhammad SAW dari Surat Az Zumar

Dalam Al-Qur'an ada doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi pertikaian, Doa ini bukan hanya bentuk harapan, tetapi juga cerminan kasih sayangnya yang mendalam terhadap umatnya.
Beda Sejarah dengan Hendropriyono, Mantan Kopassus Justru Naik Pitam Sebut Hercules 'Penakut' saat Perang Timor Timur

Beda Sejarah dengan Hendropriyono, Mantan Kopassus Justru Naik Pitam Sebut Hercules 'Penakut' saat Perang Timor Timur

Perang urat saraf antara Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo masih menjadi perbincangan hangat di publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT