Bukan Cuma Dua Wanita yang Ditemukan di Tembok Bolong Jatinegara Malam-Malam, Satpol PP Juga Temukan Sosok Ini...
Bukan cuma dua wanita yang ditemukan di tembok bolong sepanjang pembatas jalur rel Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur. Satpol PP juga menemukan barang dan sosok ini.
Rabu, 2 Juli 2025 - 09:22 WIB
Sumber :
- Istimewa
PT KAI telah mengingatkan kepada masyarakat terkait aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama. (ant/nsi)
Load more