Permen ESDM 14/2025 Resmi Berlaku, Pemerintah Sikat Kilang Ilegal dan Legalkan Sumur Rakyat
- Istimewa
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah strategis menertibkan pengelolaan sumur rakyat sekaligus memberantas kilang minyak ilegal yang kerap meresahkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan Permen ESDM ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mendorong pengelolaan migas yang lebih profesional sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
“Kami berharap, dengan hasil minyak (sumur rakyat) yang dibeli oleh perusahaan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), tidak ada lagi perusahaan-perusahaan ilegal yang melakukan pengolahan terhadap minyak yang dihasilkan sumur rakyat,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Jakarta, tvOnenews.com - Permen tersebut memberikan ruang legal bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut mengelola sumur rakyat. Produksi dari sumur-sumur ini akan dibeli oleh KKKS dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP), patokan harga minyak mentah Indonesia.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan inventarisasi sumur rakyat bersama tim gabungan lintas kementerian, pemerintah daerah, SKK Migas, dan aparat penegak hukum. Melalui proses ini, sumur rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal diharapkan bisa mendapatkan legalitas operasional.
“Peraturan ini memberikan waktu penanganan sementara selama empat tahun untuk dilakukan perbaikan pengelolaan agar sesuai dengan good engineering practice,” jelas Yuliot.
Jika dalam periode itu tidak ada pembenahan, maka Ditjen Gakkum ESDM akan turun tangan untuk membina, bahkan bisa mencabut izin pengoperasian.
Yuliot juga mengingatkan bahaya dari minyak hasil kilang ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Menurutnya, minyak olahan ilegal bisa menyebabkan kerusakan mesin dan kendaraan jika dikonsumsi masyarakat.
“Tentu kami melakukan pembinaan terhadap yang ilegal ini, jangan sampai ada pembiaran. Pengolahan ilegal itu justru harus dilakukan penertiban,” tegasnya.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini resmi ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan mulai diundangkan pada 10 Juni 2025. Aturan ini juga bertujuan untuk:
- Meningkatkan produksi migas nasional
- Mengurangi dampak lingkungan dan gangguan sosial
Load more