Tom Lembong Beberkan Pembicaraannya dengan Jokowi Sebelum Terjadinya Impor Gula
- Taufik Hidayat/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ungkap pembicaraan dengan Jokowi saat gejolak kenaikan harga pangan sehingga terjadinya impor gula.
Hal itu dikatakan Tom Lembong dalam dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Mulanya, hakim menanyakan soal awal mula terjadinya impor gula.
- Taufik Hidayat/tvOne
Tom Lembong pun menjawab bahwa memang saat dirinya menjadi Menteri harus dihadapi dengan kenaikan kebutuhan bahan pokok termasuk gula.
Sehingga, ia harus segera mengabil kebijakan untuk dapat meredam gejolak harga pangan namun tetap seusai dengan perundang-undangan.
"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap Tom Lembong.
Dirinya juga menyebut, bahwa ia pernah sekali waktu bertemu langsung dengan Jokowi. Saat itu Presiden ke-7 itu bercerita soal kerap mendapatkan keresahan masyarakat terkait dengan kenaikan kebutuhan pangan.
"Presiden bercerita langsung ke saya kenapa beliau suka blusukan ke pasar karena beliau mendengar langsung teriakan Ibu-ibu rumah tangga 'Bapak beras mahal Pak'," ucapnya.
Dari keluhan masyarakat tersebut, Jokowi memerintahkan jajaran Menteri di bidang perekonomian untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini juga mengungkapkan, bahwa Jokowi kerap menanyakan upaya yang sedang dilakukan, apakah melalui impor atau kebijakan yang lainnya.
"Dalam beberapa kali beliau menelpon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan apakah melalui importasi pangan atau melalui kebijakan," tandasnya.
Diketahui, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/muu)
Load more