Turut Prihatin, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Palu karena Edarkan Sabu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (29/6).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams turut prihatin karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
"Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda," kata Kombes Pol Deny Abrahams dalam keterangannya.
Kapolres menjelaskan, remaja itu tertangkap dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu, dengan berat 38,964 gram, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dos handphone Blade A54, dan tas kain warna loreng cokelat.
Kapolres menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius, mengingat usia pelaku yang masih remaja.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2025, mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh pelaku.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga menangkap remaja itu enam hari kemudian di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Hasil pemeriksaan awal, sabu yang dimiliki pelaku diperoleh dari seseorang bernama Ikhi yang berada di kawasan Kayumalue, dan rencananya akan digunakan sekaligus diedarkan kembali.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan," ujarnya. (ant/dpi)
Load more