Kenalan dengan Samsat DKI Jakarta: Begini Proses Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor, istilah Samsat tentu sudah tidak asing lagi.
Namun, tahukah Anda apa sebenarnya Samsat itu dan bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan dilakukan di sana.
Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan sistem layanan terpadu yang melibatkan tiga instansi berbeda yaitu Korlantas Polri, Bapenda DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero).
Ketiganya bekerja sama dalam memberikan layanan administrasi kendaraan bermotor seperti registrasi, pembayaran pajak, serta penerbitan dan pengesahan STNK.
Berikut pembagian tugas dari ketiga instansi di dalam sistem Samsat:
1. Korlantas Polri
Bertugas menangani legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data kendaraan, keabsahan STNK, hingga pengecekan denda tilang elektronik (ETLE).
2. Bapenda Provinsi DKI Jakarta
Berwenang dalam perhitungan serta penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
3. PT Jasa Raharja
Menyediakan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Berikut adalah tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat:
1. Pendaftaran
Wajib pajak akan mengisi formulir SPRKB yang disediakan oleh petugas Polri. Dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diperiksa keasliannya sebelum data dimasukkan ke sistem.
2. Penerbitan SKKP
Petugas akan menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), yang memuat rincian biaya pajak yang harus dibayar. Biaya tersebut meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama (BBN-KB) jika ada
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK dan TNKB (plat nomor
- Denda jika berlaku
3. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket atau melalui kanal pembayaran elektronik. Dana akan disalurkan ke masing-masing instansi:
- Polri (untuk administrasi STNK dan plat nomor)
- Bapenda DKI Jakarta (PKB dan BBN-KB)
- Jasa Raharja (SWDKLLJ)
Setelah pembayaran, wajib pajak akan menerima TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) sebagai bukti pembayaran sah.
4. Pencetakan dan Pengesahan STNK dan TNKB akan dicetak dan disahkan setelah semua pembayaran selesai.
Load more