Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut), Topan Obaja Ginting sebagai tersangka.
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Hal ini dibeberkan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
“Kadis PUPR Sumut TOP ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asep.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.
Mereka sebelumnya melakukan survei di daerah Sipiongot. Dalam survei tersebut, TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme.
“Jadi saat survei, pihak swasta sudah diikutkan padahal seharusnya tidak,” ucapnya saat melakukan siaran pers secara live di Youtube KPK RI pada, Sabtu (28/6/2025).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa sudah ada kecurangan di mana seharusnya dalam penunjukan proyek harus menggunakan proses lelang terlebih dahulu.
Bahkan kata dia, pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar Rp1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025 dan KIR selaku Direktur PT DNG akan melakukan penawaran. Di mana, sambungnya, KIR menyuruh staf-nya untuk kordinasi dengan RES.
“Jadi sudah dipersiapkan PT DNG akan dihunjuk jadi pemenangnya. KIR dan RES sudah dihunjuk untuk proses katalog pembangunan Jalan Sipiongot berbatasan dengan Kabupaten Labusel,” ujarnya.
Asep mengatakan, mereka juga sudah mengatur waktunya sehingga waktu penangangan proyek tidak berdekatan dan beranggapan terus menerus menang tender.
“Jadi mereka mengatur waktu untuk syarat dan lain sebagainya,” pungkasnya. (aag)
Load more