Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL, Muncul Pro-Kontra di Kalangan Rakyat Biasa, Begini Katanya...
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Soal Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menyadap nomor Telkomsel, Indosat hingga XL, muncul tanggapan pro-kontra di kalangan rakyat biasa.
Adapun sebelumnya Kejagung meneken Mou dengan empat operator seluler antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Bukan tanpa alasan MoU ini diteken. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan informasi dalam rangka penegakan hukum.
"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," ujarnya dikutip pada Minggu (28/6/2025).
Reda menyebut MoU ini dinilai mendesak karena nantinya bisa membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau info A1.
Adapun contohnya, kata dia, kerja sama ini akan bermanfaat saat mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.
"Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang," kata dia.
Setelah berita ini tersebar, publik pun memiliki penilaiannya masing-masing.
Mengutip cuitan netizen di X, ada beberapa netizen yang setuju dan ada pula beberapa netizen yang tidak setuju dengan MoU ini.
"Buat keamanan dan keadilan rasanya wajar banger memakai teknologi," tulis akun @a*no*d_s*tr*3
"Jangan gampang terprovokasi, informasi soal penyadapan tuh masih sering disalahpahami," tulis akun @b*he*a_a*a*da.
"Menurut gue malah makin oke biar hukum bisa jalan dengan bukti yang valid dan transparan," tulis akun @c*rla_r*na*a.
"Ngapain nyadap-nyadap? Kau sadap saja yang rampok negara ini." tulis akun @is*an*ara*i3*24.
"Ganti apa ya enaknya?," tulis akun @d*pt*id.
"Biar apa," tulis akun @o*ij*nh*t. (nsi)
Load more