Komisi VI DPR RI Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan untuk Keadilan di Era Digital
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undnag Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos).
Diharapkan pula, pengeasan RUU Perlindungan Konsumen bisa segera dilakukan untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan di era digital.
Firnando menjelaskan, saat ini Undang-undang yang berlaku yakni UU NOo 8 Tahun 1999. Peraturan tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan dinilai tidak relevan untuk saat ini.
"Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” ungkap Firnando, dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan, di era digital begitu banyak risiko yang dihadapi konsumen seperti pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital.
Negara dalam hal ini tidak boleh tinggal diam sehingga revisi Undang-Undang sangat diperlukan.
“Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha," tambah dia.
Di sisi lain, lanjutnya, platform digital juga harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran dan merugikan konsumen.
Di dalam RUU tersebut, kewajiban pelaku usaha baik dalam atau luar negeri juga ditegaskan.
Sejumlah sanksi tegas, baik itu adimnistratif ataupun pidana juga tengah digodok dalam RUU ini.
“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini,” ungkap Firnando.
Firnando menambahkan, terkait melindungi konsumen, posisi hukum posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat ini belum cukup kuat.
Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar lembaga tersebut diperkuat secara struktural dan kewenangannya dipertegas di bawah komando Presiden.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar RUU Perlinkos bisa segera disahkan dan menjadi payung yang melindungi generasi mendatang sebagai konsumen. (iwh)
Load more