Heboh Empat Pulau Indonesia Dijual Secara Online, Menteri Trenggono Janji Perketat Pengawasan
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara mengenai hebohnya empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau dijual di situs online internasional.
Trenggono menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU), Pulau-pulau kecil tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Namun, Pulau tersebut bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.
"Di Undang-Undang jelas pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Dimanfaatkan boleh, tapi dijualbelikan tidak boleh," katanya di kantornya, Rabu (25/6/2025).
- Istimewa
Trenggono menyampaikan, bahwa pihaknya akan lebih memperketat pengawasan melalui satelit agar dapat memonitor pulau mana saja yang dapat dijadikan wisata maupun masuk kedalam kawasan konservasi.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita sudah bisa install semua apa namanya pengawas digital yang melalui satelit, yang kemudian kita bisa monitor mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut, dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu karena di situ adalah wilayah konservasi," ujarnya.
Sebelumnya, empat pulau yang berada di kawasan Anambas, Kepulauan Riau dijual melalui situa online internasional. Tidak ada harga yang dicantumkan penjual. Namun, harga dipatok sesuai kesepakatan.
Menyikapi hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, istilah penjualan pulau tidak pernah diakui secara resmi.
Adapun yang diatur adalah pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koswara menyampaikan, isu dijualnya pulau-pulau kecil di Indonesia ini sebenarnya bukan hal baru.
Namun demikian, pihaknya menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai konsep kepemilikan dan pemanfaatan wilayah pulau di Indonesia.
"Nah, terminologi penjualan pulau itu sebenarnya tidak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada," kata Koswara kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Koswara menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah memang dimungkinkan dan dapat dilakukan melalui mekanisme sewa atau jual beli.
Akan tetapi, hal itu tidak serta-merta membuat suatu pulau yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara, menjadi objek yang bisa diperjualbelikan. (aha/muu)
Load more