Kronologi KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah kondang KH Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2025.
Pemanggilan dilakukan untuk menggali informasi seputar pengetahuan Khalid tentang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam konteks distribusi kuota yang menjadi sorotan.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait perkara haji. Yang bersangkutan juga kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
- Antara
Menurut Budi, keterangan dari Khalid Basalamah membantu penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan haji agar kooperatif jika diminta hadir oleh KPK.
“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat berjalan efektif dan bisa segera terang,” tegas Budi.
Nama Khalid Basalamah ikut dipanggil karena diketahui merupakan pendiri Uhud Tour, salah satu biro perjalanan haji dan umrah yang cukup dikenal.
Perannya sebagai pengusaha travel membuat penyidik KPK menilai keterangannya bisa memberikan perspektif penting dalam penyelidikan.
- YouTube
Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini kasus dugaan jual-beli kuota haji masih dalam tahap penyelidikan awal.
Artinya, belum ada penetapan tersangka. KPK masih dalam proses pengumpulan data dan klarifikasi dari sejumlah pihak.
“Kami akan meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai mengetahui konstruksi perkara ini,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini bermula dari laporan Pansus Angket Haji DPR RI, yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024/1445 H. Pansus itu disahkan melalui rapat paripurna pada 4 Juli 2024.
Salah satu temuan penting menyangkut pembagian kuota haji. Dalam Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2024, kuota jemaah ditetapkan sebesar 241.000 orang, terdiri atas 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun menurut anggota Pansus Wisnu Wijaya Kemenag justru merinci kuota menjadi 221.000 untuk reguler dan 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata untuk jemaah reguler dan khusus masing-masing 10.000.
Load more