Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Mobil Dua Terobos Gerbang Tol Depok, Bakal Ditindak ETLE
- Instagram @otohubdotco
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah mengantongi identitas pengemudi mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2829 UIL yang menerobos dua gerbang tol di wilayah Depok, Jawa Barat.
“Kalau data identitasnya sudah bisa kita tarik ya, insial VT, warga Cilincing, Jakarta Utara,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, kepada wartawan, Jumat (20/6).
Lebih lanjut, Argo menyebutkan saat ini proses hukumnya masih tindaklanjuti di unit Gakkum. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran patroli jalan raya (PJR) untuk membantu proses penegakan hukum.
Sementara itu, Argo mengungkapkan, pihak kepolisian memastikan akan memberikan sanksi melalui tilang elektronik atau ETLE. Sebab, yang bersangkutan terbukti melanggar lalu lintas.
“Iya, kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE, karena itu kan sudah jelas pelanggaran rambu, Pasal 278 ada rambu yang dilanggar. Harusnya kan gerbang, ada imbauan berhenti, melakukan pembayaran, ngetap gitu kan,” tukasnya.
Untuk diketahui, mobil Toyota Calya putih berpelat B 2829 UIL nekat menerobos gerbang tol otomatis demi menghindari pembayaran.
Berdasarkan rekaman video yang diunggah salah satu akun instagram, pengemudi mobil tersebut tampak sengaja memepet kendaraan di depannya hingga lolos tepat sebelum plang pembatas kembali tertutup.
Aksi nekat itu dilakukan sebanyak dua kali, pertama di Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan kedua di GT Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat.
"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam dashcam tidak membayar tol. Kejadian terjadi di GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2 Depok, Jawa Barat. Menerobos palang pintu tol bisa dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan jalan tol yang berlaku," demikian seperti dikutip dari akun Instagram @otohubdotco, Kamis (19/6). (ars/dpi)
Load more