Hendak Tawuran Tiga Pemuda di Jakarta Pusat Diringkus Polisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja diduga hendak tawuran di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak tiga remaja sekitar pukul 02.40 WIB berhasil ditangkap.
“Tiga pemuda berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22) diamankan,” kata Susatyo, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut Susatyo mengungkapkan, para remaja ini didapati membawa berbagai senjata tajam dan senjata rakitan yang diduga akan digunakan untuk bentrokan antar kelompok.
“Dalam penindakan tersebut, tim menyita 3 bilah clurit, 2 bilah corbek, 2 busur beserta 5 anak panah, 1 tombak, 2 stik golf, serta 3 unit ponsel dari tangan para pelaku,” ungkap Susatyo.
Sementara itu Susatyo menegaskan, pihak kepolisian terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan mendorong generasi muda ke arah yang lebih baik.
“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mencegah dan membimbing,” tuturnya.
Kemudian Susatyo mengimbau kepada para orang tua untuk berperan aktif dan tidak lepas tangan dalam mendidik dan mengawasi putra-putrinya.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Arahkan mereka ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan yang bisa membentuk karakter dan masa depan mereka,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyebutkan, para pelaku sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghindari tangkapan petugas.
“Kami mendapati segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku segera kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut,” ucap William.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (ars/raa)
Load more