GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Hakim MK: SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, Penggeledahan Wajib Patuhi KUHAP!

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa SOP lembaga negara tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang khususnya..
Kamis, 19 Juni 2025 - 16:15 WIB
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga negara tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu bermula saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kedudukan SOP lembaga negara terhadap aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka,” ujar Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

“Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang-undang dari sisi konstitusi?” lanjutnya.

“Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

Maruarar menjelaskan, jika masih ada keraguan terkait kedudukan hukum suatu peraturan, maka jalur judicial review (JR) dapat ditempuh. Ia juga menegaskan bahwa proses penggeledahan harus tunduk pada aturan perundang-undangan, karena hal itu menyangkut keabsahan alat bukti.

“Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi dalam pengalaman saya—kan bekas ketua pengadilan juga, Pak—kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang dari seorang, katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” jelasnya.

Maruarar kembali menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum yang sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan, dia adalah buah pohon beracun,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Dukung Menpora Erick Cegah Predator Seksual Beraksi di Dunia Olahraga

PSSI Dukung Menpora Erick Cegah Predator Seksual Beraksi di Dunia Olahraga

PSSI sangat menyayangkan kekerasan seksual yang menimpa atlet.
Negara yang Jaraknya Dekat ke Amerika dan Punya Hubungan Sejarah Indonesia Ini Incar Patrick Kluivert Jelang Play-off Piala Dunia 2026

Negara yang Jaraknya Dekat ke Amerika dan Punya Hubungan Sejarah Indonesia Ini Incar Patrick Kluivert Jelang Play-off Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari timnas Suriname yang dikabarkan tengah berupaya merekrut dua legenda sepak bola Belanda, Patrick Kluivert dan Clarence Seedorf ...
Jawaban Elkan Baggott setelah Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh Pelatih Anyar John Herdman

Jawaban Elkan Baggott setelah Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh Pelatih Anyar John Herdman

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji memastikan tidak ada cerita khusus di balik kembalinya bek Elkan Baggott ke Timnas Indonesia setelah absen lebih dari ..
PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

Pemanggilan kiper untuk skuad Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 menuai perhatian. Penjaga gawang Persib Bandung Teja Paku Alam menjadi salah satu nama ..
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)

Trending

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berika pesan penting kepada masyarakat yang melaksanakan mudik untuk mengutamakan keselamatan di jalan. 
Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Pemain muda Rafa Raditya Abdurahman tengah menikmati momen penting dalam perjalanan kariernya bersama Timnas Indonesia U-20. Bek berusia 18 tahun itu bersyukur.
Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

3 berita Timnas Indonesia populer: PSSI siapkan pemain naturalisasi baru, John Herdman bakal coret 18 pemain, hingga Ole Romeny klarifikasi rumor patah kaki.
PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

Sejumlah kabar menarik mewarnai perkembangan terbaru Timnas Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Ini rangkuman 3 berita terpopuler yang paling banyak dibaca.
Selengkapnya

Viral