News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli: Pasal yang Jerat Hasto Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta. Kamis, (19/06/2025)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” kata Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Maruarar menyampaikan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana tidak sejalan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan. 

Karena itu, perluasan makna penyidikan ke tahap penyelidikan dinilainya melanggar prinsip dasar hukum pidana.

“Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung seringnya kesalahpahaman dalam menafsirkan teori hukum Ragnok, yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga pilar hukum selain keadilan dan kemanfaatan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun hingga kini masih buron sejak OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020.

Hasto disebut memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk menyuruh Harun merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak KPK. 

Selain itu, ia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya guna menghindari penyitaan penyidik.

Upaya itu dilakukan setelah terungkap adanya dugaan suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suap itu bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam perkara tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Panin Dai-ichi Life Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Panin Dai-ichi Life Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Kondisi ini menyebabkan kebutuhan akan bantuan dasar menjadi sangat mendesak.
Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport menyuguhkan sosok Kierana Alexandra Atlet skating pembawa Bendera Indonesia di Closing Ceremony SEA Games 2025 hingga bayaran fantasis Jake Paul.
Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, rahasia di balik kesuksesan luar biasa Kontingen Indonesia di SEA Games 2025 Thailand tak lepas dari peran...
Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah polisi tepergok berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) tanpa mengantongi surat perintah resmi atasan.
Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Siroj, mengungkapkan rasa prihatin dan malu atas perselisihan internal yang tengah mengguncang tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 
Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 

Trending

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 
Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bocorkan kondisi terkini petugas KPK yang ditabrak Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, Ketika melarikan diri
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat berbahagia, 4 shio diprediksi tiba-tiba cuan pada minggu depan 22–28 Desember 2025, lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki 12 shio. Cek hokimu!
Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Belakangan ini kasus perceraian mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan Anggota DPR RI Atalia Praratya begitu menyedot perhatian publik. Bahkan, publik
Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Belakangan ini, pihak PSI masih menyembunyikan siapa sebenaranya sosok J yang bakal jadi Ketua Pembina PSI. Namun, pada Sabtu (20/12), Ketua DPW PSI NTT
KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocorkan cara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman
Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Sebagian publik menyoroti terkait kasus ramai-ramai WN China diduga menyerang lima anggota TNI atau Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya di Ketapang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT