Bongkar Kasus Harun Masiku, Eks Hakim MK Jadi Saksi Meringankan Hasto Kristiyanto
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Maruarar memberikan keterangan sebagai ahli hukum tata negara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
“Ahli namanya Maruarar Siahaan, SH?” tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat memeriksa identitas Maruarar.
“Betul, Majelis,” jawab Maruarar.
Dalam sidang itu, Maruarar menyampaikan bahwa keahliannya meliputi hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional.
Ia juga mengakui mengenal Hasto, namun menegaskan tidak memiliki hubungan darah dengan terdakwa.
“Ahli keahliannya di bidang apa?” tanya hakim.
“Saya pendidikan khusus di hukum tata negara, hukum konstitusi dan hukum internaisonal,” jawab Maruarar.
“Kenal dengan terdakwa?” tanya hakim.
“Terdakwa kenal,” jawab Maruarar.
“Ada hubungan darah?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Maruarar.
Setelah identitas diperiksa, Maruarar langsung diambil sumpah untuk memberikan keterangan. Dalam sidang tersebut, Hasto hanya menghadirkan satu orang ahli meringankan, yakni Maruarar Siahaan.
Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ia diduga memerintahkan Harun merendam ponsel agar tidak terlacak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk standby di kantor DPP PDIP dan meminta anak buahnya menenggelamkan ponsel sebelum pemeriksaan KPK.
Tindakan-tindakan tersebut diduga menyebabkan Harun Masiku tak kunjung tertangkap hingga kini.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Jaksa menyebut, Hasto memberi suap itu bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron. (agr/nba)
Load more