Komunitas Advokat Usul Keterangan Ahli Bisa Jadi Alat Bukti di RKUHAP
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Yogi Fajar Suprayogi dari Komunitas Advokat Pengawal RKUHAP mengusulkan agar keterangan ahli bisa menjadi alat bukti dalam KUHAP yang baru.
Hal ini disampaikan saat menghadiri rapat audiensi dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
“Jadi terkait dengan keterangan ahli itu bisa dijadikan bukti sepanjang relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka maupun terdakwa,” kata Yogi saat rapat.
Dia berharap DPR dapat menampung usulannya agar keterangan ahli dapat dijadikan alat bukti dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas sekarang.
Menurut Yogi, keterangan ahli sangat diperlukan di persidangan untuk menjadi bukti tambahan. Meski demikian, Yogi meminta agar dalam pelaksanaannya, saksi biasa tidak menyampaikan keterangannya seperti seorang ahli.
“Akan tetapi nanti di dalam pelaksanaannya jgn sampai terjadi saksi yg berahli dan ahli bersaksi. Nah itu yang kita khawatirkan,” tuturnya.
“Jangan sampai terjadinya saksi berahli. Jadi seolah-olah saksi ini menyampaikan keterangannya itu seperti seorang ahli. Dan bahkan ahli yang dihadirkan dijadiin saksi,” tandas Yogi. (saa/ree)
Load more