ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku telah mendapatkan novum atau data baru mengenai polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Bima menjelaskan, bahwa data baru tersebut sangatlah penting, sebab, dari data itu dapat memustuskan empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam Provinsi Aceh atau Sumatera Utara.
"Bukti baru tadi sangat penting karena bisa menjadi landasan yang kuat, yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," kata dia saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Meski demikian, Bima tak menjelaskan lebih jauh mengenai data baru tersebut.
Namun ia memastikan, hasil temuan ini akan langsung disampaikan ke Mendagri Tito Karnavian dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Load more