TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, setelah ia melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis di Banjarbaru bernama Juwita (23).
Majelis hakim menilai, Jumran terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan tersebut, pada Maret 2025 lalu.
"Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, dalam putusannya di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06, Senin (16/6/2025).
Selain dipenjara seumur hidup, hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AL.
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang sudah diambil negara juga diminta agar dimusnahkan. Adapun surat-surat lainnya dilekatkan dalam berkas perkara.
Jumrah juga dibebankan biaya perkara, sesuai dengan hasil musyawarah para majelis hakim Dilmil I--06 Banjarmasin.
Menanggapi putusan hakim, pihak terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa kemudian diberi waktu selama tujuh hari, mulai Selasa (17/6/2025). Jika tidak ada konfirmasi, maka selanjutnya terdakwa dianggap menerima putusan itu.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan jurnalis Juwita membuat geger masyarakat Banjarbaru.
Jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada 22 Maret 2025 lalu. Motornya pun ada bersamaan dengan jenazah Juwita, memunculkan spekulasi terjadi kecelakaan tunggal.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan Juwita terungkap tidak mengalami kecelakaan lalu lintas.
Justru, bagian leher korban tampak menunjukkan luka lebam dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi. (ant/iwh)
Load more