Respons Berkelas Akademisi dan Pemuka Adat Aceh soal Sengketa 4 Pulau: Ini Harga Diri
- Antara
“Presiden harus segera meninjau ulang keputusan ini. Jangan biarkan semangat perdamaian Aceh dikorbankan oleh kepentingan jangka pendek,” katanya.
Dr. Iswadi menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini. Ia menegaskan bahwa hanya dengan keberanian politik di level tertinggi, persoalan batas wilayah yang menyangkut aspek historis dan legal ini bisa dituntaskan secara adil.
“Presiden harus segera meninjau ulang keputusan ini. Jangan biarkan semangat perdamaian Aceh dikorbankan oleh kepentingan jangka pendek,” katanya.
Menurutnya, dialog terbuka antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan masyarakat setempat sangat penting dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga menyarankan pembentukan tim independen yang terdiri dari ahli sejarah, geografi, dan hukum tata negara untuk mengevaluasi kembali dasar pengambilan keputusan Mendagri tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi yang juga merupakan alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, menekankan bahwa stabilitas sosial dan politik di Sumatera sangat bergantung pada keadilan. Jika keadilan dikesampingkan, maka bibit-bibit konflik akan tumbuh.
“Keadilan bukan sekadar slogan. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kebenaran historis dan konstitusional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa MoU Helsinki bukan hanya sekadar kesepakatan teknokratis antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), melainkan simbol dari kesediaan kedua pihak untuk menanggalkan konflik dan memilih perdamaian.
Maka, segala bentuk kebijakan yang menyimpang dari substansi MoU berpotensi merusak fondasi damai yang telah dibangun dengan susah payah.
“Saya berharap Presiden Prabowo bisa melihat ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap keutuhan bangsa, dengan tidak mengabaikan hak-hak Aceh yang telah disepakati secara sah. Jangan sampai masyarakat Aceh merasa tidak didengar lagi oleh pusat,” tutup Dr. Iswadi.
Sebagai informasi, polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara. (ebs)
Load more