Ditanya soal Cadangan Migas di 4 Pulau yang Jadi Rebutan, Ini Jawaban Wakil Bupati Aceh Singkil
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik empat pulau yang menjadi rebutan antara Pemerintahan Aceh dan Sumut begitu menyita perhatian publik hingga elite politik.
Apalagi belakangan ini, empat pulau tersebut diisukan terdapat cadangan minyak dan gas (Migas). Sontak, hal ini pun semakin menjadi perbincangan hangat.
Diketahui, empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Selama ini keempatnya berada di wilayah Provinsi Aceh. Namun, terbaru, pemerintah pusat menetapkan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.
Menyikapi soal polemik itu, Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman dalam pernyataannya mengungkap potensi utama keempat pulau itu adalah keindahan alam.
"Pulaunya indah, pasirnya juga indah, lautnya juga indah. Dan ikannya banyak. Ini aset bagi Aceh," katanya kepada tvOneNews, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, saat disinggung soal potensi minyak dan gas (migas), Hamzah belum bisa memastikan hal tersebut.
Menurutnya perlu kajian untuk membuktikan adanya potensi migas di empat pulau yang disengketakan.
"Terkait dengan hal lain, diisukan adanya migas itu akan dilihat apakah ini benar ada," bebernya.
Selain itu, ia mengungkit surat dari Menteri Dalam Negeri tahun 1992.
Surat menyebutkan bahwa Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, berada di wilayah Aceh.
Surat dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Rudini dan disepakati oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregar kala itu.
"Kami tetap berpedoman kepada itu bahwa pulau 4 ini adalah milik Aceh," tegasnya.
Kemudian, ia juga berharap keempat pulau yang diperebutkan diserahkan kepada pihak Provinsi Aceh.
"Kami hanya ingin empat pulau ini kembalikan kepada Aceh. Itu intinya dan bagaimanapun masyarakat tetap meminta ini agar dikembalikan kembali kepada Aceh," pungkasnya. (aag)
Load more