Tak Hanya Bareskrim! Ternyata KPK sudah Mengendus Potensi Korupsi Tambang Raja Ampat: Nanti Ada Proses
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya Bareskrim Polri saja yang mengendus dugaan tindak pidana. Ternyata, KPK juga sudah mengendus potensi korusi tambang nikel di Raja Ampat itu.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Kata dia, pihaknya melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah melakukan kajian terkait potensi korupsi pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kajian itu dilakukan sebelum pertambangan di Raja Ampat ramai dibahas di media sosial.
"Ya sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," ujarnya.
Namun, saat ini dia belum bisa memastikan kajian yang dilakukan KPK apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak. Setyo mengatakan hasil kajian KPK masih perlu melewati proses selanjutnya.
"Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati," ucapnya.
Setyo mengatakan kajian itu sedang dalam proses dan akan diajukan ke kementerian terkait. Namun kini lebih dulu terungkap ada masalah di sana.
"Kajian itu ya memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu. Namun demikian nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus tambang nikel Raja Ampat memasuki babak baru. Pasalnya, Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengendus dugaan adanya perbuatan pidana.
Dalam hal ini, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan, bahwa pihaknya mulai lakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Bahkan, dia memastikan, proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," beber Nunung.
Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.
Namun ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," katanya.
Akan tetapi, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci terkait proses penyelidikan yang dilakukan.
Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," jelasnya.
Sementera, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6/,2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel.
Menurutnya, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," beber Bahlil. (aag)
Load more