Tanggapi Dinamika Penempatan Pelaut Indonesia ke Luar Negeri, APAKINDO Sarankan Penguatan Kolaborasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dinamika terkait perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency yang menempatkan pelaut Indonesia ke luar negeri turut disorot oleh Asosiasi Pengusaha Awak Kapan Indonesia (APAKINDO).
Ketua APAKINDO, Riza Ghiyats Fakhri mengatakan pihaknya memilih sikap untuk menghormati seluruh bentuk perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ketiga lembaga tersebut “Kemenhub, KP2MI dan KKP” memiliki tugas dan kewenangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peran masing-masing lembaga justru saling menguatkan dalam upaya pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Riza kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Riza menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi No. 127/PUU-XXI/2023 memberi pesan jelas terkait pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri bukanlah tugas satu lembaga semata melainkan tanggungjawab bersama.
Menurutnya tidak terdapat satu pun poin dalam putusan tersebut yang menyatakan produk perizinan diterbitkan oleh Kemenhub yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) atau Surat Izin Usaha Keagenan Awak kapal (SIUKAK) tidak berlaku.
"Putusan MK tersebut hanya memutuskan persoalan status pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri apakah termasuk (menjadi bagian-red) dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau bukan, di mana akhirnya diputuskan oleh MK bahwa itu masuk dalam bagian sebagai PMI," ungkapnya.
Riza menjelaskan Kemenhub tetap menjalankan kewenangannya sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sebagian telah diubah melalui UU No. 66 Tahun 2024.
Menurutnya aturan pelaksanaannya telah diatur melalui PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Permenhub No. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dan Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Tak hanya itu, kata Riza, pemerintah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas membedakan pengaturan ketenagakerjaan antara pekerja umum di sektor pelayaran dan awak kapal.
"Pasal 337 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan secara umum berlaku bagi pekerja selain awak kapal," ungkapnya.
Riza memaparkan salah satu kekhususan bagi awak kapal semisal berakitan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang harus diketahui atau disahkan oleh Kemenhub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) 'Kesyahbandaran' di masing-masing wilayah/daerah.
Menurutnya hal itu jelas di atur dalam KUHD, UU Pelayaran beserta aturan turunannya.
Di sisi lain, KP2MI mengatur dan menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)
sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diperkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2022 dan Permen KP2MI Nomor 1 dan 2 Tahun 2025.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga berperan dalam penerbitan Tanda Lulus Seleksi Teknis sebagai bagian dari syarat administratif bagi manning agency sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU No.18 Tahun 2017.
"Sehingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan maning agency penempatan Awak Kapal ke kapal luar negeri yang memiliki SIUPPAK atau SIUKAK saja, akan tetapi maning agency yang sudah memiliki SIP3MI dan belum memiliki bukti lulus seleksi teknis dari KKP pun harus menyesuaikan atau dengan
kata lain harus melakukan kegiatan seleksi teknis di KKP," ungkap Riza.
Selain itu, APAKINDO mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi dan penyelarasan kebijakan lintas sektor.
"Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan sederhana, sehingga iklim usaha keagenan awak kapal menjadi lebih positif, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya pada peningkatan kesempatan kerja dan pelindungan terhadap tenaga kerja Indonesia," pungkasnya. (raa)
Load more